Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Tantang Arteria dan Benny K Rahman Soal Data

Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Tantang Arteria dan Benny K Rahman Soal Data

SIASAT.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut menyoroti kasus para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali membuat geger publik dengan pernyataannya.

Menurut Mahfud MD ada pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang besarnya sangat fantastis.

Lebih jelas Mahfud MD menyebut jika nominal transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp300 Triliun.

Isu skandal triliunan Kemenkeu tersebut menjadi bola liar hingga Komisi III DPR mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Selasa 21 Maret 2023.

Rapat yang dipimpin Ahmad Sahroni itu pun mengungkap saran agar memanggil Menteri Keuangan hingga Mahfud MD pada rapat selanjutnya, demikian pernyataannya di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

"Jadi saran teman-teman, Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ujarnya, dikutip dari laman DPR.

Mahfud MD pun siap berdialog buka data soal dugaan korupsi triliunan di Kementerian Keuangan dengan anggota DPR.

“Saya tantang Saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria (Dahlan) dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” katanya.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun. Sri menyinggung adanya transaksi mencurigakan hingga Rp 189 triliun dari satu laporan PPATK.

Sri memerinci satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19.

Sri mengatakan Kemenkeu langsung menindaklanjuti surat dari PPATK itu lewat kantor Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Kecurigaan ini didasari besarnya angka transaksi.

"Disebutkan PPATK ada 15 individu dan entitas itu perusahaan dan nama orang yang tersangkut 189 triliun tersebut," ujar Sri.

Sumber: