THR 2023 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Begini Aturan Pencairan Bagi Karyawan Swasta

THR 2023 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Begini Aturan Pencairan Bagi Karyawan Swasta

SIASAT.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi penerima ada PNS, pegawai lainnya, hingga karyawan swasta.

Sama seperti tahun lalu penerima THR 2023 tidak hanya PNS dan karyawan swasta, melainkan ada pegawai lainnya. Hal yang membedakan adalah jadwal pencairan.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tentunya berdasarkan surat edaran dari Menaker ini, akan dijadikan bahan acuan bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing masing provinsi untuk mengatur regulasi jalanya pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja.

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Ia juga menegaskan jika pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Tips Agar Tetap Kuat Berolahraga Meski Sedang Berpuasa

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan sesuai edaran resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, dan termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar adalah sebagai berikut.

  1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis
  2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
  3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha
  4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha.

Sumber: