Aturan Royalti Musik Semakin Ketat, Begini Mekanisme Legalitasnya Menurut Undang-Undang

Aturan Royalti Musik Semakin Ketat, Begini Mekanisme Legalitasnya Menurut Undang-Undang

Di sisi lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat memberikan izin tertulis (dikenal dengan lisensi) kepada pihak lain, sehingga bisa melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik, harus membayar royalti melalui pihak LMKN.

Royalti yang sudah diberikan kepada LMKN akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait yang sudah menjadi anggota LMKN. Selain itu, royalti juga digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Namun, jika pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hal terkait belum menjadi anggota LMKN atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. Maka tindakan berikutnya adalah karya tersebut akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun guna mengetahui siapa pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik terkaitnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diketahui, maka royalti akan digunakan sebagai dana cadangan.

Untuk tarif royalti itu sendiri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menetapkan bahwa besaran untuk royalti konser musik yakni 2 persen hasil kotor penjualan tiket plus 1 persen tiket gratis. Selanjutnya, besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2 persen biaya produksi musik.

Royalti yang harus dibayarkan oleh radio non-komersial dan RRI yakni Rp2 juta per tahun. Untuk televisi lokal non-komersial dipatok tarif royalti Rp10 juta per tahun.

Perhitungannya adalah pembagian Rp6 juta untuk hak cipta, sementara Rp4 juta sisanya diberikan untuk hak terkait.

Sumber: