Terungkap, Ini Alasan Orang Yahudi Dilarang Ibadah Di Kompleks Masjid Al Aqsa

Terungkap, Ini Alasan Orang Yahudi Dilarang Ibadah Di Kompleks Masjid Al Aqsa

SIASAT.CO.ID - Kompleks Masjid Al Aqsa di kota Lama Yerusalem, Israel, merupakan situs suci bagi tiga agama yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. Bagi umat islam sendiri, situs suci ini disebut sebagai al-Haram al-Sharif (The Noble Sanctuary). Sementara orang Yahudi menyebutnya sebagai Har-ha-Bayit (Temple of Mount).

Kompleks Al Aqsa juga menjadi rumah bagi dua bangunan suci umat Islam yaitu Masjid Al Aqsa dan Dome of the Rock. Al Aqsa berada di bawah kekuasaan Israel sejak perang Arab-Israel di tahun 1967.

Akan tetapi, situs-situs suci di kompleks Al Aqsa dikelola dengan hati-hati dan berada di bawah pengawasan Yordania.

Baca Juga: Presiden Iran Telepon Jokowi, Serukan Pertemuan Darurat OKI untuk Bahas Situasi Palestina

Dibawah aturan status quo, hanya umat Muslim yang dizinkan melakukan kegiatan keagamaan Al Aqsa. Sementara untuk Yahudi dan non Muslim hanya diizinkan untuk berkunjung dan dilarang beribadah.

Sholat yahudi di halaman masjid telah dilarang selama berabad-abad, termasuk oleh suksesi pemerintah Israel, dan sangat kontroversial dikalangan Muslim dan Yahudi yang religius.

Orang-orang Yahudi hanya bisa memanjatkan doa-doa dan kegiatan keagamaan di Tembok Barat atau yang lebih popular di sebut Tembok Ratapan. Tempat suci bagi umat Yahudi ini terletak di bagian luar Temple of Mount.

Baca Juga: Waduh! Menteri Israel Sebut Palestina Tak Punya Sejarah dan Budaya

Adapun alasan Agama Yahudi Dilarang Ibadah Di Kompleks Masjid Al Aqsa yakni,

Pertama, pada tahun 1517, Kekaisaran Ottoman merebut Yerusalem dan menguasai kota itu selama 400 tahun, sebelum direbut Inggris dalam perang dunia.

Berbagai upaya dilakukan kekaisaran Ottoman untuk mencegah bentrokan di situs, baik itu antara Yahudi dan Muslim, juga berbagai kelompok Kristen yang mengklaim tempat-tempat suci di Yerusalem. Akhirnya pada tahun 1757, Sultan Oman III mengeluarkan dekrit yang menetapkan apa yang kini dikenal sebagai Status Quo.

Status quo ini lah yang menegaskan bahwa non-Muslim hanya boleh berkunjung dan dilarang beribadah di Al Aqsa. Sementara hak bagi orang Yahudi adalah menggunakan Tembok Barat untuk berdoa.

Alasan kedua, adalah karena orang Yahudi dianggap 'tidak suci' untuk masuk ke area Al Aqsa. Dekrit ini sudah dikeluarkan oleh Kepala Rabbi Yerusalem sejak tahun 1921.Para rabi kepala mengikuti pandangan dari Maimonides bahwa Shechinah (kehadiran ilahi) masih ada di lokasi sisa Bait Allah.

Orang yang masuk ke area Temple Mount tanpa ritual penyucian, dapat dihukum dengan kareth (kematian karena ketetapan surgawi).

Sumber: