Tega Berbohong Telah Disetubuhi David, Hakim: Telah 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Tega Berbohong Telah Disetubuhi David, Hakim: Telah 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Dari paparan fakta yang diungkap oleh Hakim, AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri Wahyuni Batubara Hakim sidang putusan AG.

Sumber: