Komisi III DPR Dorong Pansus Usut Transaksi Janggal di Kemenkue.

Komisi III DPR Dorong Pansus Usut Transaksi Janggal di Kemenkue.

SIASAT.CO.ID -- Anggota Komisi III Sarufuddin Sudding menyarankan untuk membentuk hak angket atau panitia khusus (pansus) terkait dugaan pencucian uang di balik transaksi janggal Rp349 triliun dan transaksi Rp189 triliun berbentuk emas batangan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya kira lebih tepat diselesaikan lewat hak angket dan membentuk pansus," ujar Sudding dalam Rapat Kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III DPR RI, Selasa, 11 April 2023

Sarufuddin kemudian meminta tanggapan atas usulannya tersebut ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mahfud MD yang hadir dalam rapat. Mahfud MD pun mengangguk setuju terkait usulan itu.

"Pak Menko setuju. Kita bentuk hak angket atau pansus supaya kita bisa lakukan proses penyelidikan menyangkut Rp349 dan Rp189 triliun ini," kata dia.

Baca Juga: Cuek Tak Salami Mahfud MD Usai Debat Panas, Sikap Arteria Dahlan Tuai Kritikan

Menurutnya, besar potensi untuk lepas dari tuntutan hukum jika pencucian uang berbentuk kepabeanan dalam proses pengadilan. Padahal, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri kasus tersebut.

"Pak Kaberskrim dan KPK menelusuri tentang illegal mining ini sangat mudah Pak, dari mana mereka dapatkan emas yang diekspor dalam bentuk perhiasan," ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri soal 9 entitas perusahaan dan 5 wajib pajak perorangan menyangkut illegal mining diduga di lingkungan Kemenkeu.

Sumber: