Hukum Wanita yang Menolak Menikah dan Efek Psikologis yang Diterimanya

Hukum Wanita yang Menolak Menikah dan Efek Psikologis yang Diterimanya

SIASAT.CO.ID - Menikah merupakan ibadah yang paling lama pelaksanaannya. Islam sendiri menegaskan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang luhur dan sakral.

Dari pernikahan, terjadilah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, kemudian hidup bersama dalam satu atap dan melahirkan keturunan.

Hukum menikah dalam Islam bisa menjadi sunah, makruh, mubah, bahkan haram tergantung dengan kondisinya.

Namun secara umum hukum menikah adalah sunah yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tak akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Menikah Muda Namun Tunda Memiliki Anak: Haruskah Childfree

Berikut penjelasan hukum menikah:

1. Sunah, yaitu orang-orang yang sudah mampu dan siap menikah, tetapi mereka masih dapat mengendalikan diri dari hawa nafsu yang menjerumuskan dirinya kepada perzinahan

2. Makruh, yaitu golongan orang yang sudah ingin melakukakan pernikahan namun belum mempunyai bekal yang cukup dalam memberi nafkah dan tanggung jawab.

3. Jaiz atau Mubah, yaitu pernikahan diperbolehkan bahkan menjadi dasar dari hukum menikah

4. Wajib, yaitu golongan orang-orang yang sudah siap dan mampu dalam menjalin pernikahan, dan jika tidak segera dilaksanakan maka dikhawatirkan ia akan terjerumus dalam zina.

5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan namun niat dalam pernikahannya buruk. Misalnya seseorang ingin menikah karena ingin melakukan KDRT kepada pasangannya.

Baca Juga: Arti Mimpi Ditinggal Kekasih, Pertanda Apa? Simak Tafsirnya

Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah SAW berkata kepada kami. Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber: