Lemkapi Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalteng

Lemkapi Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalteng

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan.--Foto: Dok. Sindonews

SIASAT.CO.ID - Kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus illegal logging yang selama ini meresahkan masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mendapat apresiasi.

Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang berat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Pembaruan Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus illegal logging di Kalteng bukanlah pekerjaan yang mudah karena melibatkan sejumlah ahli dalam bidangnya.

"Ada pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Palangkaraya untuk memastikan apakah penebangan hutan secara besar-besaran ini dilakukan di luar konsesi hutan lindung," kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2024).

Proses pengungkapan kasus illegal logging ini juga memakan waktu yang cukup lama, dimulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Lemkapi: Aneh dan Mencurigakan

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan yang melibatkan wilayah dari Lamongan, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.

Setelah dipastikan adanya indikasi pelanggaran hukum, kasus yang melibatkan PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian menetapkan tersangkanya.

"Kita melihat bahwa semua standar prosedur yang dilakukan oleh penyidik Tipiter Bareskrim Polri sudah sesuai dengan aturan hukum," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini.

Menurut Edi, tindakan cepat yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini mendapat banyak apresiasi.

Penyidik Polri telah menyita ribuan batang kayu, alat berat, dan dokumen lainnya, serta berhasil mengungkap kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Sumber: