Lemkapi: Penyitaan HP Aiman oleh Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur

Lemkapi: Penyitaan HP Aiman oleh Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan.--Foto: Dok. Sindonews

SIASAT.CO.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan, memberikan tanggapan terhadap aduan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono kepada Kompolnas terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Edi, penyitaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Polisi telah memiliki izin perintah penyitaan dari pengadilan, sehingga tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Edi dalam keterangannya pada Rabu (31/1/2024).

Edi menegaskan bahwa penyitaan merupakan kewenangan penyidik, dan dalam hal ini, handphone milik Aiman disita karena terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami menilai bahwa tindakan penyitaan barang bukti handphone telah sesuai dengan prosedur. Penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat bahwa handphone tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum," ujar dosen pasca-sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut.

BACA JUGA:Lemkapi Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalteng

Edi menjelaskan bahwa penyitaan handphone Aiman dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif oleh penyidik, karena ada kekhawatiran bahwa bukti-bukti di dalam handphone tersebut dapat dihapus atau hilang.

Menurut Edi, jika ada pihak yang tidak setuju dengan tindakan penyidik kepolisian, sebaiknya mereka mengambil langkah hukum lainnya. Dia menyarankan untuk mengajukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan.

"Saya berpendapat bahwa Aiman bersama kuasa hukumnya dapat mengambil langkah hukum lainnya dan tidak hanya mengajukan protes kepada polisi," katanya.

Aiman Laporkan Proses Pemeriksaan ke Kompolnas

Aiman Witjaksono sebelumnya bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengadukan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pekan sebelumnya.

"Hari ini kami mendatangi Kompolnas dan menyerahkan surat pengaduan serta permohonan perlindungan hukum kepada Aiman Witjaksono. Seperti yang diketahui, Aiman Witjaksono telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Januari, dan terdapat upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang milik Aiman," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, pada Selasa (30/1).

Menurutnya, penyitaan handphone milik Aiman dilakukan dengan tergesa-gesa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kompolnas untuk melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.

"Kami menganggap laporan yang disampaikan oleh Aiman sangat serius, dengan adanya 6 laporan polisi. Ini sudah masuk tahap penyidikan, dan untuk memastikan proses tersebut lebih transparan dan ada pengawasan dari pihak eksternal, kami meminta Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan," katanya.

Sumber: