Pantarlih 2024 Benarkah Mengalami Kenaikan Gaji? Cek Tugas dan Honornya

Jumat 03-02-2023,08:39 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Pantarlih Pemilu 2024 bisa menjadi kerjaan sampingan buat kalian yang sedang mencari tambahan. Pasalnya masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sangatlah singkat, yakni kurang dari dua bulan.

Pada 2019 lalu, pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan gaji pantarlih pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap pantarlih pemilu 2024 senilai Rp 2.000.000.

Pantarlih Pemilu 2024 memang merupakan pekerjaan yang terbilang singkat. Kalian nantinya akan mengabdi selama kurang lebih 2 bulan.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu…

Pantarlih yang terpilih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas Pantarlih lebih lama. Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya adalah:

1. Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: Pencabutan PPKM Saat Covid-19 Melandai, Bos Samsung: jadi Angin…

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi kalian yang nantinya terpilih sebagai pantarlih harus menaati kewajiban berikut ini:

1. Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler