Wow, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Konten Pornografi Berbasis App Bernilai Triliunan

Sabtu 04-02-2023,05:37 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

JAKARTA, SIASAT.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar jaringan bisnis pornografi internasional melalui aplikasi streming Bling2. Pihak kepolisian menaksir perputaran uang dari bisnis ini mencapai triliunan rupiah. Ada enam orang tersangka yang diduga terkait dengan bisnis haram ini.

Mereka yang ditahan itu merupakan Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2. Kemudian Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2).

Baca Juga: Ironis, Polisi Memeras Polisi

Ia menambahkan bahwa berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk kemudian ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," katanya.

Baca Juga: Diduga Lalai Dalam Memberikan Pertolongan, Purnawirawan Polisi di Laporkan Pihak Keluarga Mahasiswa UI

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujarnya.

Djuhandani menyebut uang hasil saweran bernilai miliaran rupiah tersebut dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan," tutur Djuhandani.

Baca Juga: Kasus Mantan Polisi Pak Eko Disoal Publik

Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," tegasnya.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler