Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.