Wow, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Konten Pornografi Berbasis App Bernilai Triliunan

Sabtu 04-02-2023,05:37 WIB
Reporter : Reza Al-Habsyi
Editor : Reza Al-Habsyi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler