Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

Sabtu 04-02-2023,12:53 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan terlaksana, tinggal menghitung bulan saja.

Oleh karena itu Pemerintah mempersiapkan semua kebutuhan Pemilu 2024 dengan perekrutan PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih.

Perlu diketahui bahwa PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih merupakan badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc ini bertugas di level kecamatan, kelurahan/desa sampai di level tingkat TPS yang tugasnya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Kenaikan Harga Beras di Seluruh Provinsi

Dalam melaksanakan tugasnya PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih tentunya akan diberikan gaji oleh pemerintah.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Baca Juga: 5 Bansos Cair di Februari 2023, Cek Selengkapnya Disini

• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler