Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

Sabtu 04-02-2023,12:53 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

• Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 di Buka, Yuuk Jangan Sampai Ketinggalan

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

• Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler