Anjing Viral

Sabtu 04-02-2023,17:40 WIB
Reporter : Abdul Majid
Editor : Abdul Majid

Jakarta, SIASAT.CO.ID, Belakangan video satu tahun lalu di kanal YouTube Kilat TV viral di tengah masyarakat kampung Sindangsari, Cimerak, Pangandaran. Karena yang merilis video saya sendiri, bicara soal Anjing.

Video tersebut saya buat dengan salah satu produser video seorang laki-laki, dengan menanyakan beberapa pertanyaan soal Anjing dan kasus pembunuhan terhadap Anjing di Aceh oleh Polisi Syari’ah di Aceh.

Video itu dipotong dan disambungkan dengan video penanya seorang perempuan bernama Ratu Tiara atau Yaya, jadi video tersebut video menggunakan sistem greenscreen karena sebetulnya yang bertanya bukan perempuan tersebut.

Judul yang ditulis di video memang klik bet, membuat judul fantastis dengan tema “Anjing dalam Islam Tidak Haram?”.

Sontak riuh ramai gak karuan di tengah masyarakat bahwa saya seorang “sesat” paling ringan “menyimpang” karena dituduh menghalalkan Anjing. Saya heran juga ini masyarakat dengar video secara utuh atau hanya membaca judul saja. Biar saya jelaskan!

Membunuh Anjing

Kasus yang saya bahas tentang pembunuhan Anjing secara sadis di Aceh. Betapapun anggapan haram dan Najisnya Anjing, Islam tidak mengajarkan membunuh Anjing secara sadis—hewan apapun—hadis Nabi menjelaskan;

‎لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا

Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan. Artinya Anjing sekalipun jangan di-Anjingi.

Hukum Pelihara Anjing

Mungkin anda bisa googling atau searching di Google atau kanal YouTube pendapat ulama-ulama terpercaya, misalkan di situs NUOnline atau petikan-petikan kajian Ulama mu’tabar di Indonesia, bisa siapa saja Gus Baha, Buya Syakur, Kyai Said, Buya Syafii, atau siapapun yang membahas Anjing.

Biarkan yang membuka kitab cukup para santri seperti saya, kalian hanya cukup memanfaatkan teknologi, tapi bukan untuk menyebarkan narasi agitatif atau fitnah.

Semua Ulama sepakat terhadap yang tidak disepakati, artinya soal Anjing ini adalah ikhtilaf. Anda mau berpegang terhadap pendapat siapapun itu boleh, karena ulama sepakat terhadap ketidaksepakatan. Secara simpel ada yang membolehkan untuk dipelihara ada pula yang mengharamkan, bahkan ada yang membolehkan dengan alasan ada yang mengharamkan dengan alasan.

Tapi semua Nabi, sahabat, tabi’in dan para ulama tidak sepakat membunuh hewan secara sadis meskipun dia Anjing atau Babi.

Anjing Najis

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler