Tugas KPPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Anggota KPPS 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024 ini dibayar secara rutin setiap bulan dengan nominal yang berbeda, sesuai jabatan masing-masing.
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta
Itulah informasi pendaftaran KPPS pemilu 2024 besaran gaji dan tugasnya.***