Yuk Catat! Ini Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugasnya

Minggu 05-02-2023,12:16 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

Tugas KPPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Anggota KPPS 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 ini dibayar secara rutin setiap bulan dengan nominal yang berbeda, sesuai jabatan masing-masing.

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta

Itulah informasi pendaftaran KPPS pemilu 2024 besaran gaji dan tugasnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler