Dewas KPK: Pungutan Liar di Rutan KPK Diperkirakan Capai Rp6,148 Miliar, 93 Pegawai Terlibat

Senin 15-01-2024,23:00 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), menyatakan bahwa dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar.

"Teman-teman bertanya berapa totalnya? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar itulah total yang kami temukan di Dewas," ucap Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).

Albertina menjelaskan bahwa nominal yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait perkara pungli tersebut beragam, dengan jumlah terbesar mencapai Rp504 juta.

"Jika kita mengaitkan dengan uang yang diterima, paling sedikit adalah Rp1 juta, dan yang paling banyak adalah Rp504 juta," tambahnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK, ditemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.

BACA JUGA:KPK Dalami Isu Keterlibatan Petinggi Partai dalam Kasus Korupsi Kementan

Sebanyak 93 pegawai tersebut akan menghadapi sidang kode etik Dewan Pengawas KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Sidang kode etik tersebut, menurut Albertina, akan dibagi dalam sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak, yaitu 93 orang," jelasnya.

Albertina menambahkan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang diterapkan.

Kategori :

Terpopuler