Ada 8 Perda Baru Ditetapkan DPRD dan Pemkab Serang di 2023

Jumat 19-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, telah menetapkan delapan peraturan daerah (Perda) baru di tahun 2023. Perda-perda tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melakukan penyesuaian dengan undang-undang baru.

"Delapan Perda telah dirilis di tahun 2023, yang ditujukan untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian terhadap undang-undang baru," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Banten, Kamis kemarin.

Nugraha menjelaskan bahwa Perda yang dikeluarkan berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal ini bertujuan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

"Semua Perda yang ditetapkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi, memberikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang telah bekerja sama dengan DPRD dalam pembahasan Perda di tahun 2023.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang, Kapolres Dorong Inovasi dan Evaluasi Periodik

Barmawi berharap Perda-perda yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

"Kami berharap implementasi dari Perda ini benar-benar dapat direalisasikan. Harapannya, ke depan kita akan menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Delapan Perda yang ditetapkan meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, dan lainnya. Ini mencakup transformasi digital dalam

penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penetapan desa, dan pembentukan kecamatan baru.

Kategori :

Terpopuler