TKN Masa Bodoh Jika Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun Gegara Putusan DKPP

Selasa 06-02-2024,18:48 WIB
Reporter : Khalid Syaifullah
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Grace Natalie, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan pihaknya tidak khawatir elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 akan menurun akibat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Grace, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan DKPP RI yang menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran. Pemilih sudah lebih cerdas, lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," ujar Grace kepada wartawan setelah menerima dukungan sukarelawan di pelataran kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP tidak terkait dengan kedudukan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Anies: Putusan DKPP Peringatan Keras untuk Pimpinan dan Anggota KPU

DKPP dalam sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan bahwa Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Kategori :

Terpopuler