Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Sesuai UU

Rabu 28-02-2024,19:40 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Rio Alfin

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul.

Kategori :

Terpopuler