Hutang Puasa Belum Terbayar, Tapi Sudah Ramadhan Lagi? Begini Fatwa 4 Mazhab

Senin 06-03-2023,14:17 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Sejatinya puasa untuk menahan diri hal-hal yang membatalkan, khususnya meredam nafsu.

Namun, puasa secara bahasa artinya adalah menahan diri, sedangkan secara istilah artinya beribadah kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, perbuatan buruk, dan pembatal puasa lainnya, dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan yang terlewat adalah setelah habisnya Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.

Hal itu merujuk pada dalil yang didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut ini:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah 185).

Ustadzah Maharati Marfuah Lc dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan, para ulama berbeda pendapat jika selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun depan ada seseorang yang belum melaksanakan qadha.

Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut Az-Zaila'i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua.

Karena waktu tersebut adalah waktu untuk puasa yang kedua, dan tidak diterima puasa selainya (puasa Ramadhan kedua). Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.

Ustadzah Maharati mengatakan, bisa disimpulkan teks di atas menurut Az-Zaila'i, jika seseorang memiliki hutang puasa pada Ramadhan yang telah berlalu dan belum dibayar (qadha) sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka (di bulan Ramadhan itu) dia belum boleh melakukan qadha.

"Dia harus berpuasa dulu untuk Ramadhan tahun tersebut. Kemudian setelah bulan Ramadhan berlalu baru melakukan qadha puasanya, dan tidak wajib baginya membayar fidyah," kata Ustazah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing.

Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr salah satu ulama rujukan dalam Mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya menulis seperti ini.

Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler