Hutang Puasa Belum Terbayar, Tapi Sudah Ramadhan Lagi? Begini Fatwa 4 Mazhab

Senin 06-03-2023,14:17 WIB
Reporter : Bustamil Arifin
Editor : Bustamil Arifin

"Intinya beliau (Ibnu Abdil Barr) memiliki pandangan berbeda dengan umumnya ulama mazhabnya. Beliau justru mewajibkan fidyah ketika tidak ada udzur dalam penundaanya," jelas Ustadzah Maharati.

Mazhab Asy-Syafiiyah

An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.

"Beliau (An-Nawawi) berpendapat wajib qadha sekaligus membayar fidyah karena menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, dan menganggap pelakunya telah berdosa ketika melalaikan qadha' tanpa ada udzur syar’i," ujar Ustadzah Maharati.

Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah salah satu faqih dari kalangan madzhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut.

Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika dilakukan tanpa udzur.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler