Banding Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

SIASAT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.

Baca juga: 3 Cara Mencegah Stress Saat Bekerja, Salah Satunya dengan Berolah Raga

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Sebelumnya, terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Selama ditahan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan dengan tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: 40.000 Pendatang Baru Dari Berbagai Daerah Bakal Ngadu Nasib di Jakarta

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 April 2023.

“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023 lalu.

Sementara itu, Mario Dandy bakal menjalani sidang perdana usai Lebaran 2023. Jadwal sidang anak Rafael Alun Trisambodo itu disampaikan sang kuasa hukum, Basri Bundu.

"Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21," tuturnya, Minggu, 9 April 2023.

"Sidang Mario paling lambat habis lebaran," kata Basri Bundu menambahkan.

Sumber: