Desak Pembentukan Daerah Otonom, Presidium Garut Selatan: Jangan Salahkan Kami Jika Ada Ancaman Terhadap Pemer

Desak Pembentukan Daerah Otonom, Presidium Garut Selatan: Jangan Salahkan Kami Jika Ada Ancaman Terhadap Pemer

SIASAT.CO.ID - Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Selatan sudah berlangsung hampir 20 tahun, namun hingga saat ini wacana pemekaran daerah itu tak kunjung terealisasi.

Koordinator Presidium Pemekaran Garut Selatan, Asep Dadang, langkah pemerintah dalam menyikapi usulan pemekaran yang berlarut ini membuat geram pengurus presidium pemekaran Garut Selatan.

"Kenapa kami menuntut untuk mekar? Yang pertama semua persyaratan administrasi sudah kita penuhi, yang lainnya adalah, ketika Indonesia ingin mengejar indeks pembangunan manusia tentunya salah satunya adalah kabupaten garut. Daerah garut ini adalah yang kurang majunya, yaitu Garut Selatan," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 14 Mei 2023.

Asep yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia itu pun menerangkan, meski moratorium secara kekuatan hukum lebih lemah dibandingkan Undang-Undang, dirinya meminta kepada pemerintah pusat untuk mengabulkan keinginan masyarakat Garut Selatan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Garut.

Baca Juga: Prihatin, PAUD di Garut Selatan Berdinding Bilik Bambu Bolong

"Jika diuji di Mahkamah Konstitusi, pasti akan lemah karena moratorium merupakan strategi pemerintah. Saya mohon kepada pemerintah pusat, jangan ada alasan soal moratorium, negara ini negara demokrasi yaitu dari, untuk dan oleh rakyat, jika rakyat ingin dan menuntut pembentukan daerah otonom maka lepaskan jangan sampai ada ketimpangan sosial, ini untuk kesejahteraan dan keadilan, kemarin saat moratorium kenapa Papua dimekarkan, ini kan bertentangan dengan keadilan sosial," tuturnya.

Menurut Asep, tidak ada alasan lagi bahwa Garut Selatan harus dimekarkan. Dia menuntut jika tidak dimekarkan, maka akan kontroversi tentang urusan ketimpangan sosial.

"Jangan salahkan kami jika masyarakat ada ancaman-ancaman lain bagi pemerintah jika pemerintah tidak melayani tuntutan masyarakat untuk mekar," tegasnya.

Jalan Panjang Memekarkan Garut

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Pemekaran Garut Selatan, Gunawan Undang, menjelaskan bahwa Presidium Garut Selatan adalah satu-satunya organisasi yang sudah berbadan hukum yang memiliki misi untuk pembentukan daerah otonom baru.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkuatan M 4,3 Guncang Wilayah Garut

Menurutnya, presidium semata-mata untuk memperjuangkan daerah otonom baru Garut Selatan.

"Jadi tidak ada organisasi manapun, mandat ini hanya diberikan kepada presidium Garut Selatan. Meskipun waktu itu LSM saja masih diberikan suara untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.

Gunawan menuturkan perjalanan panjang perjuangan Presidium Pemekaran Garut Selatan terjadi beberapa kali perubahan UU, yakni UU No 22/99; UU No 32/2004, dan terakhir UU No 23/2014 tentang Pemda sebagai landasan konstitusional usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).

"Ini sudah rekomendasi ke-3, melewati dinamika politik pergantian bupati di Kab Garut dan kebijakan moratorium presiden, maka hingga saat ini usulan pembentukan CDOB di seluruh Indonesia terhenti, termasuk Garsel (Garut Selatan, red)," ujar Akademisi sekaligus Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Ghifari itu.

Sumber: