Siswa Wajib Hafal 2 Kode Etik Pramuka: Tri Satya dan Dasa Dharma

Siswa Wajib Hafal 2 Kode Etik Pramuka: Tri Satya dan Dasa Dharma

Dua kode etik Pramuka yang wajib diketahui siswa: Tri Satya dan Dasa Dharma.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Gerakan Pramuka merupakan kependekan dari Praja Muda Karana, suatu organisasi dan platform pendidikan Pramuka yang berlangsung di Indonesia. Pramuka Indonesia memiliki dua kode etik yang tercermin dalam Anggaran Dasar Pramuka.

Dua kode etik tersebut melibatkan janji, yang dikenal sebagai Tri Satya, dan panduan perilaku moral yang dikenal sebagai Dasa Dharma

Keduanya sangat penting untuk diperkenalkan kepada anggota pramuka, dari tingkat Siaga hingga tingkat Penggalang-Pandega.

Pengertian dari Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka

Tri Satya, bila diuraikan, berasal dari kata "Tri" yang berarti tiga dan "Satya" yang berarti janji. Ini mengandung tiga janji yang harus diikuti oleh setiap anggota pramuka.

Seperti makna janji menurut KBBI, yaitu komitmen untuk melakukan sesuatu, anggota pramuka yang mengucapkan Tri Satya juga harus berusaha keras untuk memenuhi ketiga janji tersebut.

BACA JUGA:Rocky Gerung Dihalangi Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa, Kata Dia: Pelakunya PDIP

Sementara itu, Dasa Dharma juga terdiri dari dua kata, "dasa" yang berarti sepuluh dan "dharma" yang berarti aturan. Gabungan keduanya menghasilkan sepuluh pedoman perilaku bagi semua anggota pramuka Indonesia.

Diketahui bahwa Dasa Dharma awalnya diciptakan pada tahun 1961 dan mengalami beberapa kali perubahan. Dari tahun 1961 hingga 1978, Dasa Dharma mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1966, 1974, 1978, dan 2009 seperti yang diketahui oleh pihak detikers sekarang.

Tidak kalah pentingnya dengan Tri Satya, Dasa Dharma memuat ketentuan moral dan karakter anggota pramuka. Anggota pramuka perlu memahami, merenungi, dan mengamalkan sepuluh pedoman ini dalam kehidupan sehari-hari.

Isi Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka

Tri Satya

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

Sumber: