AGPPI Dorong Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan yang Berlatarbelakang Guru

AGPPI Dorong Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan yang Berlatarbelakang Guru

Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila Indonesia (AGPPI) Unro Aljuhri.--Foto: ANTARA/ HO- Dok.Pribadi

SIASAT.CO.ID - Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila Indonesia (AGPPI), Unro Aljuhri, menekankan pentingnya kepala dinas Pendidikan di bawah pemerintah daerah memiliki latarbelakang sebagai Guru. Hal ini diharapkan dapat sejalan dengan upaya meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan nasional.

"Kami berharap kepala dinas pendidikan di daerah diisi oleh individu yang memiliki pengalaman sebagai guru," ujarnya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (20/12/2023).

Aljuhri menyoroti bahwa selama ini, jabatan kepala dinas pendidikan di daerah sering dipegang oleh mereka yang bukan ahli dalam dunia pendidikan. Hal ini dinilainya tidak sinergis dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan nasional.

AGPPI menegaskan pentingnya jabatan kepala dinas pendidikan di daerah diisi oleh individu yang memiliki kompetensi pendidikan dan mampu bersinergi dalam mengembangkan manajemen pendidikan.

Menurut mereka, jika posisi kepala dinas pendidikan dipegang oleh seseorang yang bukan dari latar belakang pendidikan, maka kualitas dan mutu pendidikan berisiko stagnan, bahkan bisa menyebabkan kemunduran dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufrie: Guru yang Mempertemukan Kebhinekaan

Oleh karena itu, AGPPI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan yang menetapkan bahwa jabatan kepala dinas pendidikan di daerah harus dipegang oleh individu yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan, khususnya guru.

"Kami meyakini bahwa dengan guru memegang jabatan kepala dinas pendidikan, mutu dan kualitas pendidikan akan lebih terjamin, dan regulasi kebijakan akan lebih sejalan dengan visi pendidikan nasional," ungkap Unro, yang juga seorang guru di SMAN 6 Jakarta.

AGPPI menyatakan setuju dengan pengelolaan kewenangan pendidikan oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk jenjang PAUD, Taman Kanak-Kanak, SD, dan SMP, sementara pemerintah provinsi bertanggung jawab pada jenjang SMA/SMK.

Selain itu, lembaga pendidikan perlu melibatkan peran masyarakat untuk mengawasi proses pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Jika kepala dinas pendidikan tidak memiliki kompetensi, AGPPI menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan protes kepada kepala daerah setempat.

BACA JUGA:Viral ASN Guru di Pangandaran Dituduh Tak Punya Kejiwaan yang Sehat Oleh Kepala BKPSDM

Selain itu, AGPPI juga mengajukan permintaan agar kesejahteraan guru diperhatikan, khususnya bagi guru di bawah Pemerintah Provinsi yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan guru di kabupaten/kota.

AGPPI menyoroti perlunya intervensi Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Sumber: