Pelaku Penipuan Gadai Kendaraan Rental Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Sejumlah barang bukti kendaraan roda empat hasil penggelapan disita polisi.--Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
"Kami menggunakan pasal 481 karena pelaku M dan N ini terlibat dalam penggadaian kendaraan berkali-kali, bukan hanya sekali," jelasnya.
Sumber: