Pelaku Penipuan Gadai Kendaraan Rental Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Pelaku Penipuan Gadai Kendaraan Rental Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Sejumlah barang bukti kendaraan roda empat hasil penggelapan disita polisi.--Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

SIASAT.CO.ID - Polresta Kota Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah EW (38) dari Kota Tangerang, EK (43), dan NA (40) dari Kabupaten Tangerang.

"Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. EW berperan sebagai penyewa dan merupakan tersangka utama. Kemudian, dia bekerja sama dengan EK dan NA," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (5/1/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang bernama AH terkait kasus penggelapan pada 24 November 2023. Polsek Pasar Kemis kemudian melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 27-29 Desember 2023 di wilayah hukumnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis juga berhasil menyita tujuh unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit minibus Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Pembatasan Angkutan Tambang Selama Libur Natal

"Sebenarnya ada 14 mobil yang terlibat dalam kasus ini, namun baru tujuh unit yang berhasil disita sebagai barang bukti. Kami masih melakukan pengejaran terhadap sisa kendaraan lainnya," kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dalam pengakuan pelaku, mereka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental. Mereka mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

"Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil yang mereka tawarkan adalah mobil yang jelas dan resmi, dan hanya akan digadaikan sementara dengan nilai gadai sekitar Rp25-30 juta per kendaraan," ungkap Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nurdiansyah, menjelaskan bahwa pelaku EW merupakan pemain baru dalam aksi tipu gelap dengan modus gadai kendaraan rental. Dalam aksinya, pelaku menggunakan orang lain untuk mencari penerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Ternyata, aksi penipuannya berlangsung selama enam bulan dan baru diketahui oleh pemilik mobil setelah pembayaran sewa bulanan terhenti.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Antisipasi Keamanan Nataru, Kerahkan Brimob Detasemen Gegana

"EW menggunakan uang hasil gadai untuk membayar sewa mobil kepada pemiliknya. Setelah pembayaran terhenti, pemilik mobil menyadari bahwa mobilnya digadaikan kepada pihak lain yang juga merupakan warga Pasar Kemis," ungkap AKP Ucu Nurdiansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Sedangkan dua pelaku mediator yang turut serta dalam memasarkan gadai kendaraan rental dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: