Polres Metro Tangerang Kota Tindak 81 Pengendara Sepeda Motor yang Modif Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang Kota Tindak 81 Pengendara Sepeda Motor yang Modif Knalpot Brong

Anggota Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia penindakan sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.--Foto: Dok. Polres Metro Tangerang Kota.

SIASAT.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil tindakan tegas terhadap 81 pengendara sepeda motor yang melakukan modifikasi pada knalpot kendaraan mereka dengan knalpot brong. Tindakan ini dilakukan dalam kegiatan razia yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut akan diberikan surat tilang dan diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Kami telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar jika ingin mengambil kembali kendaraannya yang sementara ini kita amankan," ujar Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa sepeda motor yang ditindak dalam razia tersebut terjaring di kawasan jalan protokol Kota Tangerang oleh petugas gabungan.

Rincian penindakan yang dilakukan adalah 24 knalpot brong pada Rabu (10/1), 33 knalpot brong pada Kamis (11/1), dan 24 knalpot brong pada Jumat (12/1).

BACA JUGA:Polresta Tangerang Terjunkan 312 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

Penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk penegasan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan dan penolakan di masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Kendaraan akan kami amankan terlebih dahulu saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Pemilik yang terjaring dalam razia dapat menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," tambahnya.

Kapolres juga memastikan bahwa barang bukti knalpot yang disita akan segera dimusnahkan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan lebih gencar melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan memasang spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong.

"Kami juga akan mengunjungi bengkel-bengkel las dan bengkel motor untuk memastikan bahwa mereka tidak menjual knalpot brong," tutupnya.

Sumber: