KPU Kota Serang Larang Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Pemilu 2024

KPU Kota Serang Larang Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Pemilu 2024

Anggota Ditlantas Polda Banten menumpuk barang bukti knalpot brong/bising aneka jenis saat ekspos penindakan knalpot bising di Serang, Banten, Rabu (17/1/2024).--Foto: ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman

SIASAT.CO.ID - KPU Kota Serang merilis kebijakan baru terkait pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.

KPU Kota Serang melarang seluruh partai politik, simpatisan dan peserta pemilu menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong selama kampanye terbuka.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, menjelaskan peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi.

"Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan," katanya, Senin (22/1/2024).

KPU juga mengimbau peserta Pemilu 2024 yang hadir kampanye terbuka untuk menaati aturan yang telah disampaikan.

BACA JUGA:KPAI Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Pemantauan untuk Lindungi Anak dalam Kampanye Pemilu

"Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai kenalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkomvoi," tambahnya.

Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Di luar tanggal tersebut, semua APK sudah ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang.

KPU Kota Serang juga telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.

"Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok," ujar Ade.

Ade juga menjelaskan, sistem blok ini akan diikuti oleh seluruh partai politik mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.

"Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya," pungkasnya.

Sumber: