KPAI Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Pemantauan untuk Lindungi Anak dalam Kampanye Pemilu

KPAI Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Pemantauan untuk Lindungi Anak dalam Kampanye Pemilu

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini.--Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

SIASAT.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengoptimalkan pemantauan guna memastikan Anak-Anak tidak dilibatkan dalam kampanye dan tidak dijadikan komoditas dalam Pemilu.

Menurut Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye.

"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, Jumat (12/1/2024).

Dyah juga menjelaskan bahwa hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih menemukan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dan bahkan menjadikan mereka sebagai komoditas pemilu.

Namun, Dyah tidak merinci temuan tersebut satu per satu.

BACA JUGA:KPU Dorong Pemda Periksa Kesehatan KPPS: Antisipasi Kasus Pemilu 2019

Oleh karena itu, Dyah meminta agar KPU dan Bawaslu tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya untuk mencegah hal ini terus terjadi, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," kata dia.

Dyah juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dan KPU di daerah dalam melakukan pemantauan.

Lebih lanjut, Dyah mengingatkan tentang adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU terkait pemilu yang ramah anak. Dyah menegaskan bahwa nota kesepahaman ini harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa depan.

Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPAI juga telah ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Respons Keluhan Biaya Cek Kesehatan Pendaftar KPPS

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, dan jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu mencapai 248 kasus yang melibatkan 12 partai politik nasional pada tahun 2014.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, tercatat terjadi sekitar 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.

Sumber: