KPU Dorong Pemda Periksa Kesehatan KPPS: Antisipasi Kasus Pemilu 2019

KPU Dorong Pemda Periksa Kesehatan KPPS: Antisipasi Kasus Pemilu 2019

KPU meminta Pemda memeriksa kesehatan KPPS.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mendasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Kami mendorong pemda untuk membantu melakukan pemeriksaan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar kejadian serupa pada Pemilu 2019 yang menimpa 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit tidak terulang.

Idroos menjelaskan bahwa jika terdapat petugas yang merasa lelah selama pemungutan suara, mereka dapat digantikan oleh petugas lainnya. Karena itu, terdapat tujuh petugas yang telah disiapkan.

"Jika ada yang berhalangan sementara, dapat digantikan oleh orang lain," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Respons Keluhan Biaya Cek Kesehatan Pendaftar KPPS

Cukup Satu Fotokopi

Menurut Betty, dari segi teknis, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan melakukan penyalinan formulir sebanyak yang dilakukan saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Mereka hanya perlu menyalin satu formulir yang asli dan membuat fotokopi dengan menambahkan tanda tangan dan cap basah yang asli.

Oleh karena itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 telah membatasi usia paling rendah menjadi 17 tahun, dengan mempertimbangkan rentang usia 17 hingga 55 tahun yang dihitung pada hari pemungutan suara atau pemilihan.

Selain itu, calon petugas KPPS harus mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber: