KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).--Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

SIASAT.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur bila maju di pilkada.

Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang didaftarkan sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Hasyim.

BACA JUGA:DPR: Pemerintahan Baru Perlu Keleluasaan Susun APBN

Ia juga menegaskan, bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mundur dari status calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan untuk pengunduran diri tersebut meliputi dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. 

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: