Tak Ada Calon Jalur Perseorangan di Pilkada Lebak 2024

Tak Ada Calon Jalur Perseorangan di Pilkada Lebak 2024

KPU Lebak memastikan absennya calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut.--Foto: Detik

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memastikan absennya calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut.

"Kami kini menutup pendaftaran dari jalur perseorangan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, di Rangkasbitung, Lebak, Senin (13/5/2024).

Penegasan tersebut datang setelah pihak KPU tidak menerima satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

Meskipun pendaftaran jalur perseorangan dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan dokumen ke KPU Lebak.

BACA JUGA:BPBD Lebak Catat Lebih dari 4.000 Kepala Keluarga Terdampak Bencana Alam

Selain itu, tidak ada pasangan calon yang datang ke KPU Lebak untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak melalui jalur perseorangan.

Dengan demikian, KPU Lebak memastikan bahwa tidak akan ada peserta dari calon jalur perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak tahun 2024.

Pada Pilkada 2024, KPU Lebak menetapkan bahwa jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 68.162 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 15 kecamatan.

Sumber: