Anggota KPU DKI Jakarta Terindikasi Terima Gratifikasi dari Caleg

Anggota KPU DKI Jakarta Terindikasi Terima Gratifikasi dari Caleg

KPU DKI Jakarta. -Foto: Antara-

SIASAT.CO.ID - Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Dapil 10 Jakarta.

Kuasa hukum pelapor, Syaiful, mengungkapkan hal ini pada Kamis siang (4/7/2024).

Menurut Syaiful, anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW memanfaatkan jabatannya untuk mengatur kemenangan calon legislatif di Dapil 10 Jakarta.

"DW diduga memastikan perolehan suara terbanyak untuk calon yang membayar, ini mengindikasikan adanya praktik jual beli suara," kata Syaiful.

Kasus ini sudah dilaporkan ke KPK. Syaiful menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh berlanjut, apalagi dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.

BACA JUGA:Prabowo Dituduh Korupsi Mirage, Forum Militer Tinjau Dokumen Palsu Penyebar

"Kami berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar Pemilu di DKI Jakarta bisa berjalan damai dan bersih," ujarnya.

Syaiful juga berencana mendatangi KPU RI, Bawaslu RI, dan penyelenggara pemilu lainnya untuk meminta penonaktifan sementara anggota KPU DKI Jakarta tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPU DKI Jakarta belum memberikan tanggapan. Anggota KPU yang bersangkutan juga belum merespons pesan yang dikirimkan.

Sumber: