Hak Angket Kecurangan Pemilu Tak Tepat, Pengamat: Akan Gagal Sebelum Berkembang

Hak Angket Kecurangan Pemilu Tak Tepat, Pengamat: Akan Gagal Sebelum Berkembang

Ganjar Pranowo akan maju di Pilkada Serentak 2024.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, menilai usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu tidak tepat.

Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada DPR tidaklah sesuai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menetapkan prosedur yang jelas untuk pelanggaran administratif ke Bawaslu, pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan pelanggaran pidana ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Menurut Pak Mahfud, hak angket bukanlah urusan calon presiden atau wakilnya, melainkan urusan partai politik atau anggota parlemen di DPR RI. Jadi, jika kita bicara tentang sengketa administratif, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, dan sengketa hasilnya harus ke MK sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ujang pada Selasa (27/02/2024).

Ujang menyatakan bahwa penggunaan hak angket hanya akan memperumit masalah pemilu ini dan menariknya ke ranah politik yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi hukum. Secara politis, Ujang menilai mayoritas kekuatan fraksi di DPR RI cenderung akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Ujang memperkirakan hak angket yang diwacanakan tidak akan berjalan lancar atau terhenti di tengah jalan.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Tak Perlu Bersusah Payah Gulirkan Hak Angket

“Karena jalur politik yang diambil, hak angket ini kan jalur politik, maka saya melihat ya pasti kalau jalur politik pasti akan dikatakan akan digembosi pasti akan layu di tengah jalan, layu sebelum berkembang,” ucapnya.

“Akan diblok, akan di-kick balik apalagi kita tahu Pak Surya Paloh pernah ketemu Pak Jokowi dan jangan lupa Surya Paloh atau Nasdem itu belum pernah keluar dari koalisi pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin,” tambahnya.

Lanjut Ujang mengatakan, secara politik diperkirakan partai politik yang punya kursi di DPR, tetapi dalam Pilpres 2024 berseberangan dengan Presiden Jokowi, akan kembali mendukung pemerintah seperti Nasdem, PKB dan PPP khususnya terkait membendung bergulirnya hak angket karena lebih mengarah kepada serangan terhadap Presiden Jokowi.

“Dan kita tahu juga bahwa Pak Surya Paloh orangnya komitmen untuk menjaga pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga Oktober 2024 karena hak angket ini dianggap kalau saya sih melihatnya mengkritik, mengevaluasi dan menyerang Jokowi, bukan urusan pemilu,” paparnya.

Lebih lanjut Ujang menuturkan hak angket tidak akan mengubah hasil pemilu dan membatalkan capres cawapres terpilih. 

Dikatakan Ujang, tuduhan pemilu curang menjadi dinamika biasa setiap pilpres selesai digelar seperti pengalaman di pilpres-pilpres sebelumnya, namun yang membedakan pada pilpres ini dugaan kecurangan malah diadukan ke ranah politik.

BACA JUGA:Pakar Hukum: Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Tak Relevan

“Tuduhan-tuduhan kecurangan kan sudah sejak 2004 setiap yang menang dituduh curang, terakhir juga yang menang dituduh curang kan begitu. Jadi semua yang menang dituduh curang bukan saat ini saja kalau dulu berujung katakanlah MK kalau sekarang kan ditarik ke wilayah politik,” jelasnya.

Sumber: