Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Sesuai UU

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Sesuai UU

Pemberian pangkat jenderal untuk Prabowo dinilai sesuai UU.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menjadi Jenderal TNI Kehormatan (Purn) dengan bintang empat dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa peningkatan pangkat Prabowo menjadi jenderal penuh sesuai dengan dedikasi dan kontribusinya di bidang militer dan pertahanan.

"Prabowo pantas menyandang pangkat bintang 4 sebagai panglima tertinggi TNI mengingat latar belakang dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat," ujar Khairul Fahmi pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Khairul Fahmi, peningkatan pangkat kehormatan sering diberikan oleh militer di berbagai negara kepada prajurit yang beralih menjadi pejabat pemerintahan atau kembali berdinas aktif dalam keadaan darurat atau bahaya.

Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

BACA JUGA:Pengamat: Ucapan Selamat Pemimpin Dunia untuk Prabowo-Gibran Kuatkan Legitimasi Pilpres 2024

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”, ucapnya.

Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.

“Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga,” ungkapnya.

“Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur oleh UU,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

BACA JUGA:Bahlil Benarkan Sidang Kabinet Jokowi Bahas Program Prabowo-Gibran

Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.

Sumber: