Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Sesuai UU

Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Sesuai UU

Pemberian pangkat jenderal untuk Prabowo dinilai sesuai UU.--Foto: istimewa

Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul.

Sumber: