Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Tak Perlu Bersusah Payah Gulirkan Hak Angket

Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Tak Perlu Bersusah Payah Gulirkan Hak Angket

Pakar hukum meminta Anies dan Ganjar legowo dengan hasil Pilpres 2024.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai bahwa isu hak angket yang digulirkan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, kemungkinan tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Margarito, pengaduan dugaan kecurangan pemilu tidak seharusnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket.

Ia menghimbau para kandidat yang mengikuti kontestasi, baik capres maupun cawapres, untuk menerima kekalahan dengan legowo dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat oleh karena masalah-masalah pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu, jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu itu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017 tidak di luar itu, apa pun alasan nya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Margarito menantang kubu 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, bukan sekadar melempar wacana kecurangan yang menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan bahwa kecurangan harus bisa dibuktikan secara spesifik.

BACA JUGA:Difitnah Dalang Konspirasi, Qodari Tegaskan Data Survei Pilpres yang Digunakan Khusus Jakarta, Bukan Nasional

“Yang harus diperhatikan betul 01 dan 03, kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa dilakukan kecurangan itu? Bagaimana bentuknya? Sajikan,” tegasnya.

Lanjut Margarito menyatakan kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.

“Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.

“Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik,” ucapnya.

BACA JUGA:Pakar Politik: Saatnya Anies dan Ganjar Legowo Terima Hasil Pilpres 2024

Selain itu, Margarito memprediksi secara politik hak angket di DPR juga kemungkinan besar akan melempem alias tidak lolos.

“Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh presiden,” katanya.

Sumber: