KPU Minta Parpol Segera Serahkan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye

KPU Minta Parpol Segera Serahkan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024).--Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

SIASAT.CO.ID - Parpol peserta pemilu diminta oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Hari ini menjadi batas akhir penyerahan LPPDK.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu bakal diumumkan oleh KPU, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

Menurut Idham, keterpilihan peserta pemilu bisa dibatalkan apabila mereka tidak menyerahkan LPPDK. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Pasal 118 ayat 3 menyebutkan, "Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."

BACA JUGA:BRIN: Parpol Harus Beri Pendidikan Politik Seputar Quick Count

Sementara itu, Pasal 118 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih."

KPU juga mengharapkan para peserta pemilu untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 496 menegaskan bahwa peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Sementara itu, Pasal 497 menjelaskan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Sumber: