Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Ditunda Sementara

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Ditunda Sementara

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.--Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengumumkan penundaan sementara proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Penundaan ini berdasarkan instruksi yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengkonfirmasi hal ini. "Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ujarnya di Tangerang, Rabu (28/2).

Umar menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang baru berlangsung di dua wilayah, yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru.

Proses tersebut dilakukan pada Selasa (27/2). Namun, setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI, proses penghitungan belum dilanjutkan.

Umar juga menegaskan bahwa belum ada kepastian kapan proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang akan dilanjutkan.

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

Pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI. "Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," katanya.

Sampai saat ini, proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten baru selesai di dua wilayah kecamatan, yaitu Mekar Baru dan Jambe. Sedangkan rekapitulasi suara di tingkat KPPS telah selesai di sembilan wilayah dari total 29 kecamatan yang ada.

"Baru Jambe dan Mekar Baru saja. Belum kelihatan pemenangan tim mana saja karena belum keliatan suaranya," tutup Umar. Dengan demikian, proses pemilihan di Kabupaten Tangerang masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Sumber: