Satpol PP Tangerang Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tegalsari

Satpol PP Tangerang Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tegalsari

Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.--Foto: Dok. Diskominfo Kab. Tangerang

SIASAT.CO.ID Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/05/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas galian tersebut.

"Keberadaan aktivitas galian tanah ini berada di dua desa, yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari. Akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari," jelas Agus.

Agus menjelaskan bahwa aktivitas kupasan tanah ini sangat mengganggu warga sekitar karena banyak kendaraan berat seperti truk yang keluar masuk. Selain itu, tanah yang berceceran dari truk-truk pengangkut menyebabkan jalan raya menjadi licin dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Tindakan Tegas dari Satpol PP

Langkah penyegelan ini dilakukan setelah pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik meski sudah diberi peringatan sebelumnya.

"Kami sudah coba berkomunikasi dengan pihak pengelola aktivitas kupasan tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah tersebut," ucap Agus.

BACA JUGA:DLHK Kabupaten Tangerang Tangani Pohon Tumbang di Alun-alun Tigaraksa

Agus menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan secara gabungan dengan unsur TNI-Polri, pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa, serta Ketua Rukun Warga (RW) 004 Desa Tegalsari.

"Tidak ada toleransi, kami lakukan tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah," tuturnya.

Hasil Investigasi

Dari hasil investigasi di lapangan, Satpol PP menemukan sekitar empat unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas kupasan tanah tersebut. Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak segala aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak," pungkasnya.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Warga diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu lingkungan mereka. Satpol PP berjanji akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan.

Sumber: