Lemkapi Apresiasi Aturan Baru Kapolri terkait Lampu Rotator dengan Kaca Film

Lemkapi Apresiasi Aturan Baru Kapolri terkait Lampu Rotator dengan Kaca Film

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan.--Foto: Antara.

SIASAT.CO.ID - Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, menyambut positif perintah Kapolri yang mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polri.

Ketentuan ini menyarankan agar lampu tersebut ditutup menggunakan kaca film sebesar 20 persen.

"Kami menyambut baik aturan baru yang dibuat oleh Kapolri terkait penggunaan lampu rotator agar dilengkapi dengan kaca film 20 persen," ujar mantan anggota Kompolnas ini dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Edi Hasibuan menjelaskan lampu rotator yang seringkali menghasilkan kilauan tajam memiliki potensi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, Kapolri terlihat sangat responsif terhadap masukan masyarakat. Hal ini menurut dia dapat meningkatkan pelayanan polri secara keseluruhan.

BACA JUGA:Kapolri Tindaklanjuti Kritik Sujiwo Tejo Soal Lampu Rotator Warna Biru di Kendaraan Dinas Polisi

"Kami melihat Kapolri sangat berterima kasih dan merespons cepat terhadap semua masukan masyarakat," kata Pengamat Kepolisian ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik dari budayawan Sujiwo Tejo mengenai penggunaan lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas Polisi.

Tindak lanjut dari kritik tersebut, Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 pada tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penerbitan ST tersebut.

"Benar. (Surat Telegram itu ditujukan) kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Sumber: