Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba dengan Ratusan Butir di Atas Lemari Pakaian

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba dengan Ratusan Butir di Atas Lemari Pakaian

Polres Serang berhasil menangkap pengendar narkoba berinsial MAS (20) yang sembunyikan ratusan butir narkoba diatas lemari pakaiannya.--Foto: Dok. Dokumen Polres)

SIASAT.CO.ID - Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial MAS (20) yang menyembunyikan ratusan butir narkoba di atas lemari pakaiannya.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu konsumennya di samping warung kelontong di Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang tidak jauh dari rumahnya.

Penangkapan pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga terhadap tersangka yang diduga melakukan bisnis narkoba.

"Warga curiga jika tersangka MAS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi tersebut.

BACA JUGA:4 Nelayan Tewas Tersambar Petir di Perairan Bojonegara Serang

Pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong menunggu konsumen di samping warung kelontong langsung diamankan.

"Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba, namun saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian," terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAS mengakui bahwa obat keras yang diamankan adalah miliknya dan didapat dari seorang DPO bernama AM di wilayah Jakarta Barat.

"Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambahnya.

Tersangka juga mengakui bahwa ia telah menjual pil koplo selama sekitar empat bulan. Sebagai seorang remaja pengangguran, ia terpaksa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka MAS dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Sumber: