Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad Dinilai Bisa Rebut Hati Pemilih di Jateng

Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad Dinilai Bisa Rebut Hati Pemilih di Jateng

Ganinduto dan Raffi Ahmad memiliki potensi besar untuk memenangkan hati pemilih di Jawa Tengah.--Foto: Asumsi

SIASAT.CO.ID - Dekan FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, menilai Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad memiliki potensi besar untuk memenangkan hati pemilih di Jawa Tengah jika maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

"Saya kira beliau berdua punya potensi untuk mendapatkan hati dari pemilih Jawa Tengah," ujar Teguh dikutip dari Antara, Sabtu (11/5/2024).

Meskipun Sultan Andara belum memiliki rekam jejak politik yang kuat karena kurangnya pengalaman di dunia politik, Teguh menilai bahwa Dico telah menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Bupati Kendal.

Teguh juga menyarankan agar Raffi, yang memiliki kedekatan dengan Ketua Umum Prabowo Subianto, diusung oleh partai berlambang burung Garuda emas.

"Setelah itu, Gerindra dapat berkoalisi dengan Golkar untuk mencalonkan Dico-Raffi pada Pilkada Jawa Tengah. Hal ini tentunya akan menjadi kekuatan untuk menghadapi lawan politik yang kuat, seperti mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi," ujarnya.

BACA JUGA:Sejumlah Nama Yang Tak Lolos Bakal Calon Anggota Eksekutif (Exco) PSSI, Salah Satunya Raffi Ahmad

Menurut Teguh, peta politik Jawa Tengah akan menjadi menarik di masa mendatang karena daerah tersebut menjadi tempat lahirnya pemimpin-pemimpin nasional. Mulai dari Presiden RI Joko Widodo yang berasal dari Surakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Peta politik Jawa Tengah ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan tokoh-tokoh nasional yang berperan penting dalam kepemimpinan nasional kita," kata Teguh.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Sumber: