Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Berikut Syarat Dan Besarannya

Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Berikut Syarat Dan Besarannya

• Siswa terdampak bencana alam.

• Siswa korban musibah di daerah konflik.

• Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

• Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

• Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 21,8 T, Berapa Gaji Panwaslu Desa? Simak Selengkapnya di Sini

Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Cara mendaftar PIP Kemdikbud adalah melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan.

Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Menurut unggahan akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri dikutip Sabtu 21 Januari 2023, berikut caranya:

Baca Juga: Badan Pangan: Kenaikan Harga Beras Diluar Batas Kewajaran

• Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

• Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

• Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Sumber: