Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

SIASAT.CO.ID– Pemerintah sedang mempersiapkan Pemilu 2024 dengan pertimbangan yang matang, guna terlaksana pemilihan tersebut dengan lancar.

Salah satu upaya Pemerintah dalam melancarkan Pemilu 2024 adalah dengan membentuk Pantarlih.

Tugas Pantarlih pada pemilu 2024 adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Di Balik Upaya Kaesang Masuk Politik, Pengamat: Jokowi Bakal Bangun Dinasti Pesaing Trah Soekarno

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 mulai dibuka pada, Kamis 26 Januari 2023.

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 28 Januari, hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Anggota DPR Minta Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran

Pendaftaran Pantarlih dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Baca Juga: Tak Cuma Ismail Bolong, Dosen PTIK Sebut Richard Mille Bagian dari Skenario Sambo Takut-takuti Lawan di Polri

Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Sumber: