Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

Ini Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Kurang Lebih 2 Bulan

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

Baca Juga: PA 212 dan Ormas-Ormas Islam Demo Kedubes Swedia Soal Pembakaran Alquran, Koordinator: Massa Kami Minimal 1.000 Orang

Berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Baca Juga: Korupsi BTS Kemenkominfo, Kaum Milenial: Kapan Beresnya Program ini?

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Sumber: