CPNS Kejaksaan 2023 Buka Kuota dan Formasi Jumbo, Ini Syaratnya

Senin 14-08-2023,16:59 WIB
Editor : Reza Al-Habsyi

1. Usia calon pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

2. Tidak memiliki riwayat penjara.

3. Tidak pernah mengalami pemecatan tidak terhormat dari posisi PNS, TNI, Kepolisian, atau pekerjaan swasta.

4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.

6. Memenuhi syarat pendidikan yang sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.

7. Kondisi jasmani dan mental yang sehat, sesuai dengan tuntutan posisi yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi internasional yang ditetapkan.

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran Beasiswa Paragon Sampai 17 Agustus, Segera Daftar!

Bagi pelamar dengan disabilitas, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yakni:

- Memiliki kemampuan penglihatan, pendengaran, dan berbicara yang baik.

- Bisa melakukan tugas-tugas pengoperasian komputer, menggunakan berbagai program aplikasi, dan membuat program.

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan, selain kursi roda.

- Wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan kondisi fisik yang menyandang disabilitas serta tingkat keparahannya.

BACA JUGA:Siswa Wajib Hafal 2 Kode Etik Pramuka: Tri Satya dan Dasa Dharma

Selain kriteria umum yang disebutkan di atas, seringkali juga terdapat persyaratan khusus yang akan disesuaikan dengan jenis posisi dan tingkat kekosongan yang ada di Kejaksaan RI.

Kategori :

Terpopuler