Formasi yang tersedia cenderung untuk jabatan fungsional, tenaga pendidikan, dan kesehatan, sesuai dengan penjelasan di laman BKN. Kebutuhan CPNS tahun ini akan diarahkan ke jabatan fungsional dan keahlian yang dibutuhkan oleh berbagai instansi.
Sementara itu, kebutuhan PPPK tahun ini akan lebih dominan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Ini sejalan dengan fokus pemerintah pada sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Tahap II Pendaftaran Beasiswa Double Degree S2 Kemenag Telah Dibuka, Ini Syaratnya
Bagi yang ingin mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk kewarganegaraan Indonesia, batas usia 18-35 tahun, catatan hukum yang bersih, dan persyaratan lainnya sesuai jabatan yang dibuka.
Jika Anda tertarik, apakah ingin mengikuti rekrutmen CPNS tahun ini?